Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan

Berikut adalah sejarah dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara, mulai kronologi sampai pemutusan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan
Tribun Jogja
Ilustrasi Pancasila 

Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:

a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;

c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

2. Berbagai Rumusan Pancasila

Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin

1. Peri Kebangsaan;

2. Peri Kemanusiaan;

3. Peri Ketuhanan;

4. Peri Kerakyatan;

5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).

b. Rumusan kedua Mr Muhammad Yamin

1. Ketuhanan yang Maha Esa;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas