Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan

Berikut adalah sejarah dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara, mulai kronologi sampai pemutusan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan
Tribun Jogja
Ilustrasi Pancasila 

Setelah itu BPUPKI bubar dan digantikan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945.

PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:

a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;

c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

2. Berbagai Rumusan Pancasila

Berita Rekomendasi

Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:

a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin

1. Peri Kebangsaan;

2. Peri Kemanusiaan;

3. Peri Ketuhanan;

4. Peri Kerakyatan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas