Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan

Berikut adalah sejarah dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara, mulai kronologi sampai pemutusan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan
Tribun Jogja
Ilustrasi Pancasila 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dalam artikel ini.

Pancasila berisi lima sila yang mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para tokoh bangsa dan akhirnya dijadikan dasar negara.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Pengertian Revolusi Bumi, Proses Terjadinya, dan Dampak Revolusi Bumi

Berikut proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

1. Proses Perumusan Pancasila

Peristiwa perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.

Badan tersebut mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:

Rekomendasi Untuk Anda

- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;

- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.

BPUPKI pun membentuk beberapa panita untuk perumusan yang dikenal dengan Panitia Sembilan dan berikut adalah anggotanya:

- Ir. Soekarno (Ketua);

- Drs. Mohammad Hatta;

- Mr A.A Maramis;

- Abikusno Cokrosuyoso;

- Abdulkahar Muzakir;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas