Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan
Berikut adalah uraian sejarah perumusan hingga pemutusan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
Pancasila mengandung lima sila dan berisi nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai di dalam tiap sila lalu dirumuskan oleh para tokoh bangsa hingga akhirnya dijadikan dasar negara.
Baca juga: Apa itu Israf? Berikut Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Menghindarinya
Baca juga: Integrasi Sosial: Ini Pengertian, Faktor yang Mempengaruhi, Bentuk, Proses, serta Faktor Pendorong
Berikut proses perumusan Pancaila sebagai dasar negara dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Proses Perumusan Pancasila
Awal dari peristiwa perumusan Pancasila adalah pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:
- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;
- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
BPUPKI membentuk beberapa panitia untuk perumusan Pancaila dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.
Anggota dari Panitia Sembilan tersebut adalah:
- Ir.Soekarno (Ketua)
- Drs. Mohammad Hatta;
- Mr A.A Maramis;