Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Berikut adalah uraian sejarah perumusan hingga pemutusan tentang Pancasila sebagai dasar negara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum. Berikut adalah sejarah Pancasila dari perumusan hingga pemutusan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.

Pancasila mengandung lima sila dan berisi nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.

Nilai-nilai di dalam tiap sila lalu dirumuskan oleh para tokoh bangsa hingga akhirnya dijadikan dasar negara.

Baca juga: Apa itu Israf? Berikut Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Menghindarinya

Baca juga: Integrasi Sosial: Ini Pengertian, Faktor yang Mempengaruhi, Bentuk, Proses, serta Faktor Pendorong

Berikut proses perumusan Pancaila sebagai dasar negara dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

1. Proses Perumusan Pancasila

Awal dari peristiwa perumusan Pancasila adalah pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:

BERITA REKOMENDASI

- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;

- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.

BPUPKI membentuk beberapa panitia untuk perumusan Pancaila dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.

Anggota dari Panitia Sembilan tersebut adalah:

- Ir.Soekarno (Ketua)

- Drs. Mohammad Hatta;

- Mr A.A Maramis;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas