Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Berikut adalah uraian sejarah perumusan hingga pemutusan tentang Pancasila sebagai dasar negara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum. Berikut adalah sejarah Pancasila dari perumusan hingga pemutusan. 

b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945.

Kemudia BPUPKI dibubarkan dan digantikan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945.

PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:

a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;

c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

2. Berbagai Rumusan Pancasila

Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:

a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin

1. Peri Kebangsaan;

2. Peri Kemanusiaan;

3. Peri Ketuhanan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas