Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi

Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Contoh kegiatan pameran di Koperasi. 

TRIBUNNEWS.COM -  Koperasi merupakan lembaga yang berfungsi untuk melakukan usaha bersama dengan membagi manfaat melalui sisa hasil usaha.

Adanya koperasi di Indonesia tak lepas dari perkembangan usaha dan perdagangan.

Aliansi Koperasi Internasional mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.

Pusat kegiatan koperasi adalah milik para anggotanya untuk mewujudkan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama.

Koperasi menyatukan orang-orang secara demokratis dan setara.

Keanggotaan koperasi meluas dari berbagai kalangan mulai dari pelanggan, karyawan, pengguna atau masyarakat.

Kegiatan koperasi tidak hanya berpijak pada nilai keuntungan secara finansial.

Berita Rekomendasi

Namun, juga menerapkan prinsip yang ditetapkan secara internasional.

Keadilan dan kesetaraan adalah jantung dari koperasi di seluruh dunia demi kemakmuran jangka panjang.

Untuk mengenal lebih banyak tentang koperasi, simak rangkuman materi berikut ini, dikutip dari Gramedia.

Baca juga: Pengertian Prinsip Ekonomi, Tiga Jenis Prinsip Ekonomi, dan Ciri-ciri Prinsip Ekonomi

Prinsip-prinsip Koperasi

Dalam menjalankan badan usaha ini, para anggota koperasi memiliki prinsip-prinsip yang wajib dilaksanakan agar dapat mencapai kesejahteraan.

Adapun prinsip-prinsip koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka.

2. Pengawasan usaha koperasi bersifat demokratis.

3. Memiliki bunga yang terbatas bagi sesama anggota.

4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.

5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai.

6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.

7. Barang-barang yang diperjualbelikan koperasi adalah barang-barang yang asli, bukan barang rusak, atau palsu.

8. Setiap anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Baca juga: Mengetahui Jenis Kegiatan Ekonomi Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alamnya, Berikut Penjelasannya

Fungsi Koperasi

Untuk mencapai sebuah tujuan bersama, koperasi juga berfungsi dalam berbagai hal.

Fungsi koperasi meliputi:

1. Sebagai sarana membangun dan mengembangkan

Setiap anggota dapat mengembangkan diri di dalam koperasi.

Selain itu, anggota koperasi berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi-potensi yang ada di koperasi.

Sehingga, koperasi tidak hanya sekadar membangun ekonomi dan perkembangan perdagangan.

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) 

Setiap anggota yang bergabung dalam koperasi merupakan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan meningkatkan kualitas manusia.

Jika sumber daya manusia menjadi lebih cerdas dalam mengolah perdagangan dan perekonomian, maka koperasi dapat meraih kesejahteraan bersama.

3. Dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat

Adanya koperasi di Indonesia dapat menjadi sarana memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

Hal ini dikarenakan koperasi menyediakan berbagai barang yang dapat dijual maupun dibeli oleh masyarakat.

Selain itu, masyarakat yang ingin menjadi anggota diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di koperasi, misalnya koperasi rakyat.

4. Sebagai sarana mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Peran penting dari koperasi lainnya adalah menjadi sarana untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

Perekonomian dalam skala nasional dapat berkembang pesat jika mutu koperasi di setiap daerah cukup tinggi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Kemudian, dari tingkat daerah-daerah dapat tercipta perekonomian nasional yang berkembang.

Baca juga: Materi Sekolah: Manfaat Wirausaha dan Karakteristik Pengusaha Menurut Para Ahli

Macam-macam Koperasi berdasarkan Jenis Usaha

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen bergerak di bidang penyediaan sarana bagi produsen barang tertentu.

Dalam hal ini, koperasi berperan sebagai distributor bagi produsen lain untuk melakukan proses produksi.

Barang-barang yang dijual oleh koperasi produsen merupakan barang-barang dari para anggota.

Harga yang ditawar pada koperasi ini relatif lebih tinggi.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen bertugas menyediakan segala barang yang dibutuhkan oleh anggota maupun masyarakat.

Jenis koperasi ini mirip dengan koperasi pada umumnya.

Anggota diperbolehkan membeli barang yang dijual di koperasi.

3. Koperasi Jasa

Seperti namanya, koperasi jasa adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang jasa.

Koperasi jenis ini menawarkan jasa (bukan koperasi simpan pinjam) untuk digunakan baik bagi anggota maupun non anggota.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menawarkan jasa untuk melayani anggota maupun non anggota yang ingin meminjam uang.

Jenis usaha ini merupakan satu-satunya kegiatan utama yang mereka lakukan.

Nilai-nilai Koperasi

Dalam laman Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, ada beberapa nilai-nilai yang dimiliki oleh adanya koperasi.

Adapun nilai-nilai tersebut adalah:

- Nilai menolong diri sendiri

- Nilai Demokrasi

- Nilai bertanggungjawab

- Nilai keadilan

- Nilai persamaan

- Nilai solidaritas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas