Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Koperasi merupakan lembaga yang berfungsi untuk melakukan usaha bersama dengan membagi manfaat melalui sisa hasil usaha.
Adanya koperasi di Indonesia tak lepas dari perkembangan usaha dan perdagangan.
Aliansi Koperasi Internasional mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Pusat kegiatan koperasi adalah milik para anggotanya untuk mewujudkan kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama.
Koperasi menyatukan orang-orang secara demokratis dan setara.
Keanggotaan koperasi meluas dari berbagai kalangan mulai dari pelanggan, karyawan, pengguna atau masyarakat.
Kegiatan koperasi tidak hanya berpijak pada nilai keuntungan secara finansial.
Namun, juga menerapkan prinsip yang ditetapkan secara internasional.
Keadilan dan kesetaraan adalah jantung dari koperasi di seluruh dunia demi kemakmuran jangka panjang.
Untuk mengenal lebih banyak tentang koperasi, simak rangkuman materi berikut ini, dikutip dari Gramedia.
Baca juga: Pengertian Prinsip Ekonomi, Tiga Jenis Prinsip Ekonomi, dan Ciri-ciri Prinsip Ekonomi
Prinsip-prinsip Koperasi
Dalam menjalankan badan usaha ini, para anggota koperasi memiliki prinsip-prinsip yang wajib dilaksanakan agar dapat mencapai kesejahteraan.
Adapun prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka.