Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi

Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Contoh kegiatan pameran di Koperasi. 

2. Pengawasan usaha koperasi bersifat demokratis.

3. Memiliki bunga yang terbatas bagi sesama anggota.

4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.

5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai.

6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.

7. Barang-barang yang diperjualbelikan koperasi adalah barang-barang yang asli, bukan barang rusak, atau palsu.

8. Setiap anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Baca juga: Mengetahui Jenis Kegiatan Ekonomi Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alamnya, Berikut Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Fungsi Koperasi

Untuk mencapai sebuah tujuan bersama, koperasi juga berfungsi dalam berbagai hal.

Fungsi koperasi meliputi:

1. Sebagai sarana membangun dan mengembangkan

Setiap anggota dapat mengembangkan diri di dalam koperasi.

Selain itu, anggota koperasi berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi-potensi yang ada di koperasi.

Sehingga, koperasi tidak hanya sekadar membangun ekonomi dan perkembangan perdagangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas