Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
2. Pengawasan usaha koperasi bersifat demokratis.
3. Memiliki bunga yang terbatas bagi sesama anggota.
4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai.
6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
7. Barang-barang yang diperjualbelikan koperasi adalah barang-barang yang asli, bukan barang rusak, atau palsu.
8. Setiap anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.
Baca juga: Mengetahui Jenis Kegiatan Ekonomi Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alamnya, Berikut Penjelasannya
Fungsi Koperasi
Untuk mencapai sebuah tujuan bersama, koperasi juga berfungsi dalam berbagai hal.
Fungsi koperasi meliputi:
1. Sebagai sarana membangun dan mengembangkan
Setiap anggota dapat mengembangkan diri di dalam koperasi.
Selain itu, anggota koperasi berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi-potensi yang ada di koperasi.
Sehingga, koperasi tidak hanya sekadar membangun ekonomi dan perkembangan perdagangan.