Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi

Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Contoh kegiatan pameran di Koperasi. 

Dalam hal ini, koperasi berperan sebagai distributor bagi produsen lain untuk melakukan proses produksi.

Barang-barang yang dijual oleh koperasi produsen merupakan barang-barang dari para anggota.

Harga yang ditawar pada koperasi ini relatif lebih tinggi.




2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen bertugas menyediakan segala barang yang dibutuhkan oleh anggota maupun masyarakat.

Jenis koperasi ini mirip dengan koperasi pada umumnya.

Anggota diperbolehkan membeli barang yang dijual di koperasi.

BERITA TERKAIT

3. Koperasi Jasa

Seperti namanya, koperasi jasa adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang jasa.

Koperasi jenis ini menawarkan jasa (bukan koperasi simpan pinjam) untuk digunakan baik bagi anggota maupun non anggota.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam menawarkan jasa untuk melayani anggota maupun non anggota yang ingin meminjam uang.

Jenis usaha ini merupakan satu-satunya kegiatan utama yang mereka lakukan.

Nilai-nilai Koperasi

Dalam laman Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, ada beberapa nilai-nilai yang dimiliki oleh adanya koperasi.

Adapun nilai-nilai tersebut adalah:

- Nilai menolong diri sendiri

- Nilai Demokrasi

- Nilai bertanggungjawab

- Nilai keadilan

- Nilai persamaan

- Nilai solidaritas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas