Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Dalam hal ini, koperasi berperan sebagai distributor bagi produsen lain untuk melakukan proses produksi.
Barang-barang yang dijual oleh koperasi produsen merupakan barang-barang dari para anggota.
Harga yang ditawar pada koperasi ini relatif lebih tinggi.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen bertugas menyediakan segala barang yang dibutuhkan oleh anggota maupun masyarakat.
Jenis koperasi ini mirip dengan koperasi pada umumnya.
Anggota diperbolehkan membeli barang yang dijual di koperasi.
3. Koperasi Jasa
Seperti namanya, koperasi jasa adalah jenis koperasi yang bergerak di bidang jasa.
Koperasi jenis ini menawarkan jasa (bukan koperasi simpan pinjam) untuk digunakan baik bagi anggota maupun non anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam menawarkan jasa untuk melayani anggota maupun non anggota yang ingin meminjam uang.
Jenis usaha ini merupakan satu-satunya kegiatan utama yang mereka lakukan.
Nilai-nilai Koperasi
Dalam laman Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, ada beberapa nilai-nilai yang dimiliki oleh adanya koperasi.
Adapun nilai-nilai tersebut adalah:
- Nilai menolong diri sendiri
- Nilai Demokrasi
- Nilai bertanggungjawab
- Nilai keadilan
- Nilai persamaan
- Nilai solidaritas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Materi Sekolah