Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Berikut ini pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan jenis koperasi berdasarkan jenis usaha hingga koperasi simpan pinjam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Setiap anggota yang bergabung dalam koperasi merupakan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan meningkatkan kualitas manusia.
Jika sumber daya manusia menjadi lebih cerdas dalam mengolah perdagangan dan perekonomian, maka koperasi dapat meraih kesejahteraan bersama.
3. Dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat
Adanya koperasi di Indonesia dapat menjadi sarana memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Hal ini dikarenakan koperasi menyediakan berbagai barang yang dapat dijual maupun dibeli oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat yang ingin menjadi anggota diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di koperasi, misalnya koperasi rakyat.
4. Sebagai sarana mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peran penting dari koperasi lainnya adalah menjadi sarana untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Perekonomian dalam skala nasional dapat berkembang pesat jika mutu koperasi di setiap daerah cukup tinggi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Kemudian, dari tingkat daerah-daerah dapat tercipta perekonomian nasional yang berkembang.
Baca juga: Materi Sekolah: Manfaat Wirausaha dan Karakteristik Pengusaha Menurut Para Ahli
Macam-macam Koperasi berdasarkan Jenis Usaha
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen bergerak di bidang penyediaan sarana bagi produsen barang tertentu.