Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara Indonesia: Dari Presiden hingga Komisi Yudisial

Berikut adalah tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara Indonesia: Dari Presiden hingga Komisi Yudisial
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas akhirnya dicapai dengan cara membentuk sebuah lembaga negara.

Apabila merunut dari UUD 1945 lembaga-lembaga dalam sistem pemerintah Indonesia adalah:

- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden

- Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Yudikatif: Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY)

Lembaga-lembaga di atas memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda dan berikut adalah penjelasannya.

1. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Berita Rekomendasi

Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden adalah bagian dari lembaga eksekutif dengan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama berdasarkan UUD 1945 pasal 7.

Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.

Namun, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan:

- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.

- Melakukan korupsi.

- Melakukan penyuapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas