Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara Indonesia: Dari Presiden hingga Komisi Yudisial
Berikut adalah tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara Indonesia: Dari Presiden hingga Komisi Yudisial](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabinet-indonesia-maju-194.jpg)
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Melakukan penyuapan.
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
![Suasana rapat paripurna kesembilan masa sidang 2018/2019 DPR RI yang sebagian besar kosong dari anggota DPR RI di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapat-dpr-nih2.jpg)
DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.
Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.