Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha, Berikut Penjelasan dan Macamnya
Perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
5. Perusahaan jasa
Perusahaan yang usahanya menjual jasa kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan sebagai pendapatannya.
Ciri-ciri:
- Menghasilkan jasa/pelayanan kepada pihak lain
- Biaya utamanya adalah biaya administasi dan biaya gaji
- Pendapatan utamanya berasal dari balas jasa yang diterima dari konsumen
Badan usaha yang memiliki dan mempunyai perusahaan dapat dibedakan berdasarkan:
1. Sumber dananya
Berdasarkan sumber dana, badan usaha dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Usaha Milik Swasta
- Badan Usaha Campuran
2. Bentuk badan hukumnya
Berdasarkan bentuk badan hukumnya atau bedasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibagi menjadi 4, yaitu:
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang dimiliki, diusahakan, dimodali dan dipimpin oleh sesorang.
- Perusahaan Firma (Fa)
Persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk mendirikan usaha di bawah nama tunggal.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya.
- Perseroan terbatas (PT)
Perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham/andil/sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)