Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Konvensi Hak-Hak Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa, Simak Penjelasannya

Anak-anak merupakan penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mengenal Konvensi Hak-Hak Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa, Simak Penjelasannya
ist
Ilustrasi Anak. Mengenal Konvensi Hak-Hak Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa, Selengkapnya dalam Artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Anak-anak merupakan penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa.

Dikutip dari Buku Tematik Siswa SD/MI Kelas V Tema 6 Berjudul Panas dan Perpindahannya Halaman 32 (2017) oleh Diana Puspa, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan.

Akan tetapi, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.

Banyak diantara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik.

Banyak juga anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Mengenal 5 Sistem Ekonomi di Dunia, Kelebihan dan Kekurangannya, Ekonomi Tradisional hingga Terpusat

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, Tugas, serta Penggolongannya

Ilustrasi anak sekolah dasar.
Ilustrasi anak sekolah dasar. (Shutterstock)

Selain itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan banyak anak yang menjadi korban.

Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan konvensi hak-hak anak (convention on the right of the child) pada tanggal 20 November 1989.

Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.

Konvensi hak anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia.

Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Lalu, apa saja hak-hak anak menurut konvensi hak-hak anak?

Hak anak dikelompokkan dalam empat golongan, yaitu:

1. Hak Kelangsungan Hidup

Hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan sebaik-baiknya.

Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.

2. Hak Perlindungan

Perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.

Setiap anak memeiliki hak untuk melakukan kegiatan keagamaan atau melakukan kegiatan perayaan tradisi.

Sebagai seorang anak boleh bekerja dan berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.

3. Hak Tumbuh Kembang

Hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.

Setiap anak memiliki hak untuk sekolah dan mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak.

Haknya adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup.

Oleh karena itu, diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan sebagai seorang anak.

4. Hak Berpartisipasi

Hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.

Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya.

Selain itu, anak juga berhak untuk memberikan pendapat jika berhubungan dengan kehidupan sebagai seorang anak.

5. Hak Anak dalam Pendidikan

Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan.

Hal ini sesuai dengan konevsni hak anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia.

Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.

Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa.

Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa, yaitu:

- Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;

- Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;

- Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

- Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;

- Memperoleh penilaian hasil belajarnya;

- Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;

- Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Materi Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas