Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Berikut Pengertian, serta Macam-macamnya
Mengenal apa definisi dari suprastruktur dan infrastruktur politik: simak pengertian, hingga macam-macamnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
- DPD merupakan wakil-wakil provinsi
- Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
- DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik merupakan kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.
Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut
serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang
politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur
politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut:
1. Partai Politik
Yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
2. Kelompok Kepentingan (interest group)
Yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
3. Kelompok Penekan (pressure group)
Yaitu kelompok yang bertujuanmengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa
undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
4. Media komunikasi politik
Yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Baca juga: Pentingnya Pertolongan Pertama Psikologis Pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum
(Tribunnews.com/Arkan)