Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya
Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara. Tujuannya untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
- Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: "kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".
2. Ketetapan MPR
a. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing.
Peran dan fungsi tersebut di antaranya:
- TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
- Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
b. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peran TNI sebagai berikut:
- TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.