Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan
Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.
Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama, sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.
Adapun pada tata kelola pemerintahan yang baik terdapat tiga unsur pokok di dalamnya.
Salah satu unsur pokok tersebut adalah unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
Namun, masih terdapat unsur lain pada tata kelola pemerintahan yang baik.
Apa saja unsur tersebut?
Baca juga: Tantangan dan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Pasca Pandemi
Baca juga: Sejumlah Relawan Desak Jokowi Mulai Bersih-bersih di Kabinet Pemerintahan
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Pada buku PPKN Kelas X, dijelaskan mengenai unsur, ciri-ciri, hingga beberapa persyaratan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni:
Unsur Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis, yakni:
1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu;
2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik;