Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan

Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan
Warta Kota/Alex Suban
Pemeran presiden dan wakil presiden terpilih serta pimpinan MPR berlatih saat gladi kotor Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban) - Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.

Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama, sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

Adapun pada tata kelola pemerintahan yang baik terdapat tiga unsur pokok di dalamnya.

Salah satu unsur pokok tersebut adalah unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.

Namun, masih terdapat unsur lain pada tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Rekomendasi

Apa saja unsur tersebut?

Baca juga: Tantangan dan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Pasca Pandemi

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019).
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Baca juga: Sejumlah Relawan Desak Jokowi Mulai Bersih-bersih di Kabinet Pemerintahan

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Pada buku PPKN Kelas X, dijelaskan mengenai unsur, ciri-ciri, hingga beberapa persyaratan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni:

Unsur Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis, yakni:


1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu;

2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas