Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan

Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Pengertian, Unsur, Struktur hingga Persyaratan
Warta Kota/Alex Suban
Pemeran presiden dan wakil presiden terpilih serta pimpinan MPR berlatih saat gladi kotor Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban) - Berikut penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik: mulai dari pengertian, unsur, ciri-ciri hingga persyaratannya. 

4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat;

Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.

5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan;

Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.

6. Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU);

7. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

Persyaratan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah;

2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;

3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik;

4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM;

5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Berikut Pengertian, serta Macam-macamnya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas