Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Otonomi daerah yaitu hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia, Berikut Penjelasannya
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum. Berikut nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Simak nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia dalam artikel ini.

Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos.

Autos berarti sendiri, sedangkan nomos berarti aturan.

Sehingga otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, otonomi daerah di Indonesia memiliki nilai, dimensi dan prinsip.

Lalu apa saja nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah: Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsipnya

Baca juga: Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, berikut nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia:

BERITA REKOMENDASI

Nilai Dasar Otonomi Daerah di Indonesia

Berikut nilai-nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pelaksaan desentralisasi dan ontonomi daerah di Indonesia:

1. Nilai Unitaris

Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat).

Artinya adalah kedaulatan melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.


2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial

Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas