Mengenal Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Otonomi daerah yaitu hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Dimensi Politik
Kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif
Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota
Kabupaten/kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip Otonomi Daerah
Berikut prinsip otonomi daerah:
1. Nyata
Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
2. Bertanggung Jawab
Pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.