Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Berikut adalah tugas Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden dan Wakil Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
Baca juga: Apa itu Kedaulatan Rakyat? Inilah Pengertiannya Lengkap dengan Sifat dan Macamnya
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
4) Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].
7) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).
Baca juga: Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Penerapannya dalam Kehidupan Masyarakat
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
2) Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].
Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara ringkas, tata cara pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut.
1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:
a) telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
b) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revsi 2018
(Tribunnews.com/Widya)