Kemendikbudristek Minta UT Gerak Cepat Setelah Menjadi PTN-BH
UT sebagai satuan kerja BLU juga menjadi benchmark bagi PTN lain dalam mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang meminta Universitas Terbuka (UT) untuk bergerak cepat dalam memberikan pelayanan pendidikan tinggi.
Menurut Chatarina, UT memiliki keleluasaan setelah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
"Diharapkan ke depannya, UT sebagai PTN-BH akan bergerak lebih cepat karena keleluasaan lebih tinggi," ujar Chatarina melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Menurut Chatarina, UT sebagai satuan kerja BLU juga menjadi benchmark bagi PTN lain dalam mengelola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menurutnya, UT paling cepat menjadi PTN-BH, di usia yang masih muda dan diantara PTN dengan satker BLU lainnya.
Baca juga: Anak Tidak Mau Berbicara Selama PJJ, Begini Cara Penanganannya
"Setelah sah UT menjadi PTN-BH, dapat menjalankan amanat dalam mengelola perguruan tinggi, kualitas makin ditingkatkan karena tanggung jawab kita menyiapkan generasi untuk bangsa," ucap Chatarina.
Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk UT telah selesai. Hal ini disepakati enam kementerian, yaitu Kemenkumham, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko PMK pada Rabu, 6 April 2022 dalam kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PTN-BH UT.
"UT selangkah lagi menjadi PTN BH, tahapan berikutnya yakni ditandatanganinya PP PTN BH UT oleh Presiden Joko Widodo," ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham HR Benny Riyanto.
Rektor UT Ojat Darojat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh untuk UT komitmen integritas agar UT naik kelas menjadi PTN-BH.
"Memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa terhadap UT, meningkatkan layanan lebih baik," ucap Ojat.
Sebelumnya RPP PTN-BH UT telah melewati pembahasan dalam Rapat Pra-PAK dan PAK. Setelah rapat pleno, peserta rapat melalukan review RPP guna memastikan tidak ada kesalahan keterbacaan.
Proses harmonisasi ini telah didahului dengan rapat pra Panitia Antar Kementerian (PAK) dan PAK yang telah dikomandoi oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek.