Gelombang Protes UKT Mahal, UNJ Pastikan Tidak Menaikkan Biaya untuk Tahun Akademik 2024/2025
Status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tidak dijadikan alasan untuk menaikkan biaya UKT.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa pada tahun akademik 2024/2025 di tengah gelombang protes mahasiswa menolak kenaikan biaya UKT seperti terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di jawa dan luar Jawa.
Rektor UNJ Prof. Komarudin mengatakan, status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tidak dijadikan alasan untuk menaikkan biaya UKT.
UNJ, kata Komarudin, akan berusaha meningkatkan kreativitas untuk memperoleh income generating atau sumber-sumber pendapatan lain di luar uang kuliah ke mahasiswa baru.
Sehingga pendidikan dan fasilitas kampus tetap berkualitas tanpa membebani mahasiswa dengan tambahan biaya kuliah.
"Kami berkomitmen terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan kami dengan berbagai program dan inisiatif," ujar Komarudin kepada Tribunnews.com, Jumat (24/5/2024).
Menurut Komarudin, situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan UNJ untuk tidak menaikkan biaya UKT. Dia mengatakan UNJ bisa memahami beban finansial yang saat ini dihadapi masyarakat.
"Kami memahami bahwa pasca pandemi dan berbagai situasi ekonomi global telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk orang tua dan mahasiswa," kata Komarudin.
"Kebijakan untuk tidak menaikkan UKT, diharapkan dapat meringankan beban finansial dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk fokus pada studi mereka," tambah Komarudin.
Keputusan ini termuat melalui Surat Rektor UNJ nomor B/821/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 Perihal Pengusulan Besaran Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Diploma serta Surat Rektor UNJ dengan nomor B/1142/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 22 Maret 2024 Tentang Revisi Pengusulan Besaran Tarif UKT Program Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2024.
Baca juga: Minta Kenaikan UKT Dibatalkan, Mahasiswa Ancam Geruduk Kemendikbudristek
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2024, UNJ mendapatkan surat balasan dari Dirjen Dikti dengan nomor 0268/E/PR.07.04/2024 tentang Persetujuan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNJ.
Dalam surat tersebut menetapkan UKT dan IPI mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendibudristek.
Atas dasar surat tersebut, UKT UNJ pada tahun 2024 tidak mengalami kenaikan. Adapun besaran UKT terdiri dari berbagai kelompok/golongan.
Baca juga: Komentar Prabowo, Wapres Maruf, hingga Anies soal Polemik Kenaikan Biaya UKT
Dimana besaran UKT Kelompok 1 dimulai dari Rp.500.000; Kelompok 2 dimulai dari Rp.1.000.000; Kelompok 3 dimulai dari Rp. 2.700.000,- dan sampai dengan tertinggi yakni Kelompok 8 tertinggi biayanya mencapai Rp.12.000.000.
Sedangkan untuk IPI, di UNJ sendiri sifatnya sukarela bisa berbayar atau pun bisa juga mengisi 0 rupiah. Besaran IPI sendiri terdiri dari berbagai kelompok mulai dari kelompok 1—4 dan besarannya mulai dari 7.500.00 untuk kelompok 1.
Terkait IPI meski memilih 0 rupiah tidak akan mempengaruhi hasil kelulusan dalam seleksi masuk UNJ.