Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya
Berikut cara verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022 lengkap dengan jadwal dan tahapan pendaftarannya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih satusekolah untuk jenjang SMA atau memilih satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)