Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya
Berikut cara verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022 lengkap dengan jadwal dan tahapan pendaftarannya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
- Pendaftaran: 1 – 2 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB
- Penutupan: 2 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB
- Pengumuman: 3 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 3 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB
10. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK
- Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB
- Penutupan: 5 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB
- Pengumuman: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB
11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH: 7 – 8 Juli 2022, pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK
Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
- Login menggunakan NISN dan PIN
- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.