Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Batas Akhir 30 Mei 2022

Berikut cara verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022, batas akhir 30 Mei 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Batas Akhir 30 Mei 2022
PPDB Jatim
PPDB Jatim 2022. Berikut cara verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022, batas akhir 30 Mei 2022. 

11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH: 7 – 8 Juli 2022, pukul: 08.00 – 15.00 WIB

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

BERITA REKOMENDASI

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas