Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPK Bak Sarang Penyamun: Habis Firli, Terbitlah Alex

Kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang kini sedang diusut polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bak Sarang Penyamun: Habis Firli, Terbitlah Alex
Pos Kupang/HO
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Oleh: Karyudi Sutra Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024

KASUS pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang kini sedang diusut polisi, kian menguatkan asumsi publik bahwa KPK bak sarang penyamun. 

Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023, di mana kemudian pada Desember 2023, KPK menetapkan bekas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ini sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada "conflict of interest" (konflik kepentingan) dalam pertemuan itu karena Eko sedang dalam bidikan KPK

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024. PMJ kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 April 2024.

Sedikitnya 17 saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Firli Bahuri semasa menjabat Ketua KPK juga bertemu pihak yang sedang beperkara, yakni Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo.

Berita Rekomendasi

Pertemuan itu kemudian berujung pada penetapan Firli sebagai tersangka gratifikasi dan pemerasan terhadap SYL. 

Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri juga bertemu dengan pihak yang sedang beperkara dengan KPK, yakni Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang saat itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. 

Akankah Alex Marwata menyusul Firli Bahuri menjadi tersangka, dengan sangkaan yang sama: melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi? 

Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, Alex mengakui adanya pertemuan itu.

Namun ia beralibi pertemuan tersebut sepengetahuan dan seizin Pimpinan KPK lainnya.

Tapi polisi nampaknya tak mau percaya begitu saja. Polisi berencana memanggil Alex untuk didengar keterangannya. 

Baru-baru ini, Nurul Ghufron juga bermasalah dan dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, sehingga Wakil Ketua KPK itu dikenai sanksi pemotongan gaji.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas