Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPK Bak Sarang Penyamun: Habis Firli, Terbitlah Alex
Kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang kini sedang diusut polisi.
Editor: Hasanudin Aco
Ada yang menarik saat KPK melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini.
Saat itu Alexander Marwata menyatakan, publik jangan terlalu berharap pada KPK, karena pemberantasan korupsi di Indonesia tergantung "political will" (kemauan politik) Presiden.
Alex mencoba melempar tanggung jawab pemberantasan korupsi dari KPK ke Presiden.
Sementara Presiden Jokowi sendiri tidak bertanggung jawab dengan merevisi Undang-Undang (UU) KPK dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 yang justru melemahkan posisi KPK.
Ucapan Alex itu kini kian menemukan relevansinya, karena barangkali dia juga mengakui bahwa dirinya pun merupakan seperti "penyamun" yang bersarang di KPK.
Alex sadar bahwa sederet Pimpinan KPK periode 2019-2024 bermasalah, mulai dari Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri yang keduanya akhirnya terdepak dari KPK, hingga Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan dirinya yang bermasalah.
Lengkap sudah.
Mereka menggembosi KPK dari dalam.
Ibarat KPK itu sebuah kapal, dan para Pimpinan KPK adalah nahkodanya, mereka melubangi sendiri lambung kapal KPK sehingga bocor dan lama-lama akan tenggelam. Itulah!