Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPK Bak Sarang Penyamun: Habis Firli, Terbitlah Alex
Kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang kini sedang diusut polisi.
Editor: Hasanudin Aco
Kasusnya adalah membantu mutasi seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian dari kantor pusat di Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK lainnya, juga dilaporkan ke Dewas KPK karena berkomunikasi via "chat" dengan pihak yang sedang beperkara dengan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Namun pengganti Lili Pimtauli Siregar ini diputus bebas oleh Dewas KPK.
Lili Pintaulli Siregar yang digantikan Tanak pun bermasalah.
Wakil Ketua KPK itu menerima gratifikasi hotel dan tiket saat menonton Moto GP di Mandalika, Lombok, NTB tahun 2022 lalu.
Sebelum divonis Dewas, Lili memilih mengundurkan diri.
Alex, Jumat (27/9/2024), juga dilaporkan ke Dewas KPK dan didesak untuk mengundurkan diri.
Alhasil, asumsi publik bahwa KPK seperti sarang penyamun kian menemukan relevansinya. Habis Firli Bahuri, terbitlah Alexander Marwata.
Namun ada pertanyaan menarik ihwal KPK mengusut kasus Alexander Marwata.
Seriuskah PMJ? Bukankah kasus Firli Bahuri juga terkatung-katung?
Firli sudah ditetapkan PMJ sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Namun hingga kini atau nyaris 10 bulan, bekas Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri berpangkat terakhir Komisaris Jenderal ini belum ditahan dan diajukan ke pengadilan.
Apakah karena Firli bekas polisi, sehingga ada "esprit de corps" di sana?
Gembosi KPK?