Jadwal PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022, Simak Syarat-syaratnya
Berikut jadwal dan syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 untuk SMA dan SMK.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Syarat PPDB Jateng Jenjang SMA
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
Jalur Zonasi:
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya
Jalur Afirmasi:
- Buku Rapor SMP/sederajat.
1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;