PPDB Kota Bandung Tahun 2022 Jenjang TK, SD, SMP: Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Berikut jadwal, syarat, mekanisme pendaftaran PPBD Kota Bandung Tahun 2022 jenjang TK, SD dan SMP.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, mekanisme pendaftaran PPDB Kota Bandung Tahun 2022 jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diketahui, tahap pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun 2022 yaitu Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri telah dibuka sejak 25 Mei 2022.
Adapun pendaftaran PPDB kota Bandung akan dibagi menjadi 4 jalur.
Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi hingga Perpindahan orang tua Prestasi.
Sementara pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman ppdb.bandung.go.id.
Baca juga: Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA, Ini Jadwal hingga Tahapannya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar Tahap I Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK
Jadwal PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, SMP
Berikut jadwal PPDB Kota Bandung 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Bandung:
Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua)
- Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
- Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 13 - 17 Juni 2022
- Pengumuman: 24 Juni 2022
- Daftar Ulang: 27 - 28 Juni 2022
Tahap 2 (Jalur Zonasi)
- Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
- Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2022
- Pengumuman: 8 Juli 2022
- Daftar Ulang: 11 - 12 Juli 202
Verifikasi dan Validasi Sertifikat Perlombaan/penghargaan dilakukan tanggal 26 Mei-11 Juni 2022.
Persyaratan Umum PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, SMP
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua;
Persyaratan Khusus PPDB Kota Bandung 2022 Jenjang TK, SD, SMP
- Zonasi dalam Daerah Kota:
Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 27 Juni 2022.
- Afirmasi RMP:
Salah satu Kartu pengendali program kemiskinan, diantaranya: KIP, PKH, penerima BPNT, terdaftar pada DTKS/usulan DTKS.
- Afirmasi PDBK:
Rekomendasi Assessment Center.
- Perpindahan Tugas Orang Tua
Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru.
- Prestasi Nilai Rapor
Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada.
- Prestasi Perlombaan/penghargaan
Sertifikat atau Piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 Tahun dan paling cepat 6 Bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Mekanisme Pendaftaran PPDB Kota Bangung 2022
- Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
- Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan.
- Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)