Segera Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ditutup Hari Ini Pukul 14.00 WIB
Berikut cara lapor diri PPDB Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA sebelum ditutup pada Jumat (17/6/2022), hari ini.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.
Syarat Calon Peserta PPBD DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)