Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Saat menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa masyarakat yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, bagaimana hukumnya?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Saat menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa masyarakat yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, bagaimana hukumnya?
Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Hukum ibadah kurban ini adalah sunah muakad, atau sunah yang sangat ditekankan.
Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.
Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal.
Lantas, yang demikian itu bagaimana hukumnya?
Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022, Apa Saja?
Baca juga: Hukum Qurban Kambing untuk Lebih dari Satu Orang, Sahkah?
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.
Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.
Baca juga: Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Bolehkah Dilakukan?
Baca juga: Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022
Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya ,dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv pada Juli 2020.
Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.