Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Saat menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa masyarakat yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, bagaimana hukumnya?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Acara pemenyembelihan Hewan Qurban berlangsung selepas salat Idul Adha, Selasa 20 Juli 2021 di lingkungan Rt 001 - Rw 013, Bulak Wareng, Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang. - Saat menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, ada beberapa masyarakat yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, bagaimana hukumnya? 

"Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Baca juga: Beda Kambing dan Domba yang Jadi Hewan Kurban Idul Adha, Simak Ciri Fisiknya

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun, demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernazar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nazar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Berita Rekomendasi

Nazar apabila belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Jika utang itu harus dibayar dan pembayaran utang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nazar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).


(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas