Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 Tugas Mandiri 2.3: Analisis Contoh Kasus Pelanggaran Hukum
Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 52 Tugas Mandiri 2.3 tentang Analisis Contoh Kasus Pelanggaran Hukum.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 52.
Buku PKN kelas 12 halaman 52 terdapat Tugas Mandiri 2.3 tentang Analisis Contoh Kasus Pelanggaran Hukum.
Sebelum melihat kunci jawaban, ada baiknya siswa mencoba menjawab sendiri terlebih dahulu dengan bantuan orang tua.
Jika sudah, orangtua bisa mencocokkan jawaban yang ditulis anak dengan jawaban di bawah ini.
Selengkapnya, ini kunci jawaban soal PKN Kelas 12 SMA/SMK pada halaman 52:
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kurikulum Merdeka Kelas 4 SD Halaman 41 Sudut-sudut pada Penggaris Segitiga
Tugas Mandiri 2.3
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini.
Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.
Kasus 1 - Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
Kasus 2 - Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
Jawaban:
Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
Jawaban:
Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 5: Kembar Identik
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Jawaban:
Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar yakni UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
Kemudian, untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
Jawaban:
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsuan uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa dijerat dengan hukuman mati.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
Jawaban:
Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut, yakni:
- Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya
- Meningkatkan kualitas pendidikan
- Meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari dua kasus tersebut
*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orangtua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Latifah)