Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112: Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Inilah kunci jawaban PKN kelas 10 di halaman 112. Siswa mengerjakan soal makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112: Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
kemdikbud
Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 112, Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 112 di dalam artikel ini.

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 112 ini dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Bab 4 buku PKN kelas 10 berjudul Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemudian di halaman 112, siswa diminta menjawab soal tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Kunci Jawaban Halaman 112

Tugas Mandiri 4.2

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 231: Menentukan Nilai yang Terdapat dalam Buku Drama

Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.

Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
PKN kelas 10 halaman 112 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.

Jawaban:

1. Makna Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.

2. Makna Otonomi Daerah: Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Kelebihan Desentralisasi:

- Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat menjadi lebih mudah.

- Sistem birokrasi dapat lebih ringkas, cepat, dan baik.

- Permasalahan yang ada di setiap daerah otonom dapat terselesaikan dengan cepat.

- Penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efisien dari segi kinerja dan waktu.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 14 Kurikulum Merdeka: Perbedaan Tumbuhan dengan Hewan dan Manusia

- Setiap daerah otonom dapat lebih mengoptimalkan potensi yang ada dalam daerahnya.

- Upaya pembangunan infrastruktur dan pemerataan kualitas hidup warga negara dapat lebih tercapai, dan sebagainya.

5. Kekurangan Desentralisasi:

- Koordinasi lemah dikarenakan struktur pemerintahan yang kompleks.

- Memerlukan tambahan biaya yang lebih besar dalam pelaksanaanya.

- Keputusan perundingan didapat dengan waktu yang tidak sedikit.

- Memicu paham kedaerahan.

- Meningkatkan kemudahan pejabat untuk melakukan penyelewengan jabatan.

Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Yurika)

Kunci Jawaban lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas