Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil Provinsi Papua Tengah, Daerah Otonomi Baru di Pulau Papua, Ibu Kota di Nabire

Pembentukan Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, simak profil provinsi Papua Tengah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Provinsi Papua Tengah, Daerah Otonomi Baru di Pulau Papua, Ibu Kota di Nabire
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk diambil sumpahnya saat pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah profil provinsi Papua Tengah yang merupakan sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Pulau Papua, Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, pembentukan Provinsi Papua Tengah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022).

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022, ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Nabire, di Kabupaten Nabire.

Baca juga: Profil Ribka Haluk, PJ Gubernur Papua Tengah sekaligus Perempuan Pertama yang jadi Gubernur di Papua

Profil Singkat Provinsi Papua Tengah

Provinsi Papua Tengah terdiri dari delapan kabupaten, yakni meliputi wilayah administrasi Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Sementara itu, luas wilayah Provinsi Papua Tengah adalah 66.129 kilometer persegi.

Provinsi Papua Tengah mencakup wilayah adat Mee Pago yang merujuk pada Suku Mee.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari laman penghubung.papua.go.id, Suku Mee adalah suku yang mendiami kawasan pegunungan tengah, di bagian barat.

Wilayah adat Mee Pago meliputi Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Nabire, Intan Jaya, Paniai dan Mimika.

Baca juga: Wamendagri Apresiasi Berbagai Pihak atas Dukungan terhadap Pembentukan Provinsi Papua Tengah

Menurut Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022, batas wilayah Provinsi Papua Tengah adalah:

  • Bagian Utara: Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cenderawasih;
  • Bagian Timur: Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat;
  • Bagian Selatan: Laut Aru;
  • Bagian Barat: Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Selain itu, wilayah Provinsi Papua Tengah juga mencakup 50 pulau yang masuk di wilayah Kabupaten Nabire dan Mimika.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas