Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 2023
Simak berikut ini adalah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara tahun 2023.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara tahun 2023 dapat disimak di sini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara, Edwin Ombuh mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Minahasa Utara mengikuti Provinsi Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik menjadi Rp3.485.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.310.723.
"Minut (Minahasa Utara) menyesuaikan dengan provinsi," kata Edwin Ombuh, Kamis (1/12/2022), dikutip dari TribunManado.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey telah mengumumkan UMP Sulawesi Utara pada Senin (28/11/2022).
Pengumuman tersebut disampaikan Olly ketika menyerahkan BSU di halaman parkir Kantor Pos Wilayah Sulut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara 2023
Penetapan kenaikan UMP ini, kata Olly, diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik, di mana investasi di Sulut yang kondusif.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," kata Olly, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulut.
Selain itu, Olly menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," ungkap Olly.
Diharapkan, kata Olly, UMP Sulawesi Utara 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 2023
Bagi pekerja, lanjut Olly, untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
Diketahui, kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh, dan pemerintah.
(Tribunnews.com/Whiesa)