Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 220: Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Berikut soal dan kunci jawaban buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 220 tentang politik luar negeri bebas aktif.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 220: Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
static.buku.kemdikbud.go.id
Soal buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 220. 

Jadi poltik bebas aktif, yaitu politik luar negeri yang tidak memihak pada satu kekuatan negara manapun, namun tetap aktif menjalankan kebijakannya dan selalu menanggapi dengan cepat semua masalah yang terjadi di dunia internasional.

Politik luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
  • Meningkatkan perdamaian internasional,
  • Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Dengan Politik Bebas Aktif ini dapat dikatakan Indonesia merupakan anti Kolonilisme atau penjajahan.  Indonesia tidak akan mendukung segala bentuk penjajahan terhadap negara lain dan menolak kolonialisme kembali ke Indonesia, sebagai berikut:

  • Prinsip mengabdi kepada kepentingan nasional, Segala bentuk kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan politik luar negerinya harus mengabdi kepada kepentingan nasional bukan kepentingan negara manapun dan atau kepentingan kelompok / golongan tertentu.
  • Prinsip demokrasi,  Demokrasi di sini adalah menghormati demokrasi negara lain dengan tetap memegang teguh demokrasi Indonesia.  Artinya, hubungan Indonesia dengan negara lain, tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara tersebut, begitu pula sebaliknya.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.

Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi ini disebut diplomat.

Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.

Landasan Politik Luar negeri Indonesia adalah:

  • Pancasila Sebagai  Landasan ideal, Artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
  • UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Artinya andasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.
  • Undang-Undang sebagai Landasan Operasional, Artinya  Landasan ini merincikan secara jelas dan lengkap semua kebijakan politik luar negeri, aturannya, dan lembaga-lembaga yang terkait.
Berita Rekomendasi

2. Latar belakang lahirnya politik luar negeri bebas aktif Republic of indonesia yaitu keinginan untuk menjaga netralitas Indonesia di kancah politik internasional dengan tetap aktif menjaga perdamaian dunia.

Berakhirnya Perang Dunia 2 telah melahirkan bipolarisasi di dunia politik internasional dari para pemenang perang sehingga terbentulah kedua blok yang saling bersaing dalam perang dingin, yaitu blok barat dan blok timur.

Beberapa negara yang memiliki kerjasama baik dengan Amerika atau Rusia mulai memilih blok. Sedangkan Indonesia sendiri memilih tidak condong baik ke blok barat ataupun blok timur.

Bersama dengan negara lain yang baru saja terbebas dari penjajahan, Indonesia tergabung dan ikut andil dalam GNB (Gerakan Non – Blok) dan ASEAN, serta perjanjian wilayah anti nuklir.

3. Kaitan antara pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dengan isi dari pembukaan UUD 1945 adalah pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Hal tersebut merupakan implementasi dari salah satu poin dalam alinea ke-1 yang berbunyi "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Selain itu pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pexels)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas