Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem: Guru Penggerak Harus Masuk Posisi Kepemimpinan, Jika Tak Dipenuhi Tagih Kepala Dinasnya

Nadiem Makarim mengimbau para kepala daerah agar membuka kesempatan bagi Guru Penggerak untuk bisa menempati posisi kepemimpinan

Penulis: Dodi Esvandi
zoom-in Nadiem: Guru Penggerak Harus Masuk Posisi Kepemimpinan, Jika Tak Dipenuhi Tagih Kepala Dinasnya
Tribunnews.com/Dodi Esvandi
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat berdialog dengan Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, dan Organisasi Penggerak, di SMP Lokon St. Nikolaus, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengimbau para kepala daerah agar membuka kesempatan bagi Guru Penggerak untuk bisa menempati posisi kepemimpinan, seperti menjadi kepala sekolah, pengawas, atau bahkan kepala dinas.

Bukan tanpa alasan ia mengeluarkan imbauan itu.

Menurut Nadiem, dengan menempati posisi kepemimpinan, Guru Penggerak bisa terus menyebar ke komunitas yang lebih luas.

"Tujuan Guru Penggerak adalah harus masuk posisi kepemimpinan. Guru Penggerak menjadi kepala sekolah, pengawas, atau kepala dinas," kata Nadiem Makarim saat berdialog dengan Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, dan Organisasi Penggerak, di SMP Lokon St. Nikolaus, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Menteri Nadiem: Karier Apa Pun Butuh Kemampuan Komunikasi, tak Bisa Dites dengan Multiple Choice

Imbauan agar Guru Penggerak bisa menempati posisi kepemimpinan itu juga telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Maka itu, jika itu tidak dipenuhi, Guru Penggerak bisa menuntut haknya.

Berita Rekomendasi

"Kepala dinasnya harus ditagih," kata Nadiem.

Terkait hal tersebut, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Praptono menjelaskan, tahun 2023 akan menjadi momen untuk mengusulkan pengisian jabatan pengawas dari PPPK sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

“Dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa untuk mengisi posisi pengawas sekolah bisa dari unsur Guru Penggerak,” ujar Praptono.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 Kemendikbudristek akan mendiseminasikan modul pelatihan komite pembelajaran yang selama ini hanya diberikan untuk pengawas pendamping  Sekolah Penggerak, agar diberikan juga ke seluruh pengawas sekolah.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Bukan Lagi Kebijakan, Tapi Sudah Jadi Gerakan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan mengatakan salah satu bentuk komitmen dan dukungan Pemkab Minahasa terhadap program Merdeka Belajar adalah dengan mengangkat Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.

“Jadi kepala dinas (pendidikan) berkewajiban memberikan masukan kepada pimpinan daerah agar Guru Penggerak bisa menjadi kepala sekolah. Direncanakan jika regulasi tentang Guru Penggerak menjadi pengawas sekolah terbit tahun ini, kami akan mengangkat 60 Guru Penggerak jadi pengawas. Ini bentuk komitmen kami mendukung Merdeka Belajar,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas