Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia
Pixabay.com/succo
Ilustrasi - Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Secara lebih rinci, berikut ini daftar jenis peraturan perundang-undangan, pihak yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Materi muatan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan oleh MPR. 

Yang dimaksud dengan “Ketetapan MPR” adalah Ketetapan MPR yang sementara dan Ketetapan MPR masih berlaku. 

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementaradan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 

Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Sementara Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.

Berikut ini isi materi muatan yang harus diatur dengan UU:

- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945

- Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas