Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia
Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Pixabay.com/succo
Ilustrasi - Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota disebut juga Perda Kabupaten/Kota.
Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Sama seperti Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.