Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Twitter
Ilustrasi pernikahan - Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. 

Syarat dua orang saksi hampir sama dengan wali, yakni:

- Islam

- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah

- Berakal sehat

- Merdeka, bukan seorang budak

- Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan

- Adil, bukan orang fasiq

Baca juga: Fenomena Kehamilan di Kalangan Pelajar dan Pernikahan Dini: Dampak hingga Solusi Pencegahan

Rekomendasi Untuk Anda

5. Sighat (Ijab dan Qabul)

Berikut ini syarat ijab-qabul dalam pernikahan:

- Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung, artinya antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.

- Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu, misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.

- Lafadz jelas maksudnya dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain.

Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.

- Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna”

- Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas