Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
- Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)
4. Dua orang saksi
Syarat dua orang saksi hampir sama dengan wali, yakni:
- Islam
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan seorang budak
- Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan
- Adil, bukan orang fasiq
Baca juga: Fenomena Kehamilan di Kalangan Pelajar dan Pernikahan Dini: Dampak hingga Solusi Pencegahan
5. Sighat (Ijab dan Qabul)
Berikut ini syarat ijab-qabul dalam pernikahan:
- Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung, artinya antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.
- Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu, misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.
- Lafadz jelas maksudnya dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain.
Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.
- Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna”
- Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)