Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Twitter
Ilustrasi pernikahan - Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. 

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:

- Benar-benar perempuan

- Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan

- Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami

- Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

3. Wali

Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Islam

- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah

- Berakal sehat

- Merdeka, bukan seorang budak

- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan

- Adil, bukan orang fasiq

- Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas