Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Twitter
Ilustrasi pernikahan - Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. 

- Benar-benar perempuan

- Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan

- Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami

- Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

3. Wali

Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:

- Islam

Rekomendasi Untuk Anda

- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah

- Berakal sehat

- Merdeka, bukan seorang budak

- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan

- Adil, bukan orang fasiq

- Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman

- Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)

4. Dua orang saksi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas