Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:
- Benar-benar perempuan
- Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan
- Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami
- Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya
3. Wali
Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:
- Islam
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan seorang budak
- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan
- Adil, bukan orang fasiq
- Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman