Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Twitter
Ilustrasi pernikahan - Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya.

Rukun adalah hal yang harus ada dalam pelaksanaan suatu perbuatan.

Sedangkan syarat dalam fikih berarti hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, terdapat lima rukun pernikahan dalam islam.

Kelima rukun pernikahan tersebut adalah calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai rukun pernikahan dalam islam beserta syaratnya:

Baca juga: Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan

1. Calon Suami

BERITA REKOMENDASI

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:

- Calon suami benar-benar laki-laki

- Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, - sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan

- Tidak terpaksa, menikah tanpa ada kehendak sendiri dianggap tidak sah

- Calon suami diketahui jelas identitasnya, seperti nama dan orangnya

- Tidak sedang melakukan ihram

2. Calon Istri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas