Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya.
Rukun adalah hal yang harus ada dalam pelaksanaan suatu perbuatan.
Sedangkan syarat dalam fikih berarti hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, terdapat lima rukun pernikahan dalam islam.
Kelima rukun pernikahan tersebut adalah calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).
Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai rukun pernikahan dalam islam beserta syaratnya:
Baca juga: Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan
1. Calon Suami
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:
- Calon suami benar-benar laki-laki
- Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, - sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan
- Tidak terpaksa, menikah tanpa ada kehendak sendiri dianggap tidak sah
- Calon suami diketahui jelas identitasnya, seperti nama dan orangnya
- Tidak sedang melakukan ihram
2. Calon Istri