Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah

Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
freepik.com
Ilustrasi pernikahan - Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam. 

Adapun siapa saja mahram atau perempuan yang haram untuk dinikahi adalah sebagai berikut:

1. Muabbad

Muabbad berarti haram dinikahi selamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Berikut ini perempuan yang hukumnya muabbad untuk dinikahi:

Senasab (keturunan)

a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas

b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).

Berita Rekomendasi

c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).

d. Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).

e. Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)

f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.

g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

Radha’ah (sepersusuan)

a. Ibu yang menyusui

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas