Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Adapun siapa saja mahram atau perempuan yang haram untuk dinikahi adalah sebagai berikut:
1. Muabbad
Muabbad berarti haram dinikahi selamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.
Berikut ini perempuan yang hukumnya muabbad untuk dinikahi:
Senasab (keturunan)
a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).
d. Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).
e. Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
Radha’ah (sepersusuan)
a. Ibu yang menyusui