Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian lain dari pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
Dalam islam, terdapat pernikahan yang dilarang dan hukumnya tidak sah.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, berikut ini pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Saw.:
Baca juga: Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan
Pernikahan yang Tidak Sah
1. Pernikahan Mut'ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
2. Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
3. Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
4. Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
5. Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
6. Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.
7. Pernikahan dengan wanita musyrik (menyekutukan Allah).
8. Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
Baca juga: Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul