Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah

Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
freepik.com
Ilustrasi pernikahan - Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam. 

a. Mertua (Ibu dari istri)

b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.

c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.

d. Istri anak lakilaki (menantu)

2. Ghairu Muabbad

Hhairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan, tetapi bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah atau pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi.

Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)

b. Saudara sepersusuan istri

c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)

d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas