Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah

Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
freepik.com
Ilustrasi pernikahan - Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam. 

b. Saudara perempuan sepersusuan

Baca juga: Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

Ikatan Pernikahan

a. Mertua (Ibu dari istri)

b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.

c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.

d. Istri anak lakilaki (menantu)

2. Ghairu Muabbad

Berita Rekomendasi

Hhairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan, tetapi bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah atau pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi.

Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:

a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)

b. Saudara sepersusuan istri

c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)

d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas