Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Kota Bontang Tahun 2023 Jenjang SMP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Simak pendaftaran PPDB Kota Bontang tahun 2023 untuk jenjang pendidikan SMP, berikut tata cara pendaftaran dan juga syarat pendaftarannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran PPDB Kota Bontang Tahun 2023 Jenjang SMP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkapan Layar bontang.siap-ppdb.com
PPDB Kota Bontang - Simak pendaftaran PPDB Kota Bontang tahun 2023 untuk jenjang pendidikan SMP, berikut tata cara pendaftaran dan juga syarat pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi pendaftaran PPDB Kota Bontang tahun 2023 untuk jenjang pendidikan SMP.

PPDB Kota Bontang jenjang SMP dibuka sejak tanggal 5 Juni 2023, untuk jalur Zonasi Z1, Afirmasi Gakin, dan Afirmasi Ptk.

Sementara untuk pendaftaran PPDB Kota Bontang jenjang SMP jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Prestasi Akademik Nus dan Non Akademik dibuka pada 12 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Kota Bontang dapat dilakukan secara online.

Lakukan pendaftaran PPDB Kota Bontang dengan mengakses laman resmi bontang.siap-ppdb.com.

Simak alur dan panduan tata cara pendaftarannya sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal dan Persyaratannya

Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bontang Tahun 2023 Jenjang SMP

Berita Rekomendasi

- Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki IJAZAH / STL dengan menunjukkan Surat Keterangan Lulus Ujian Sekolah asli dan berstempel basah dari sekolah asal dan fotokopi;

- Bagi tamatan tahun 2022 memiliki SKL SD/MI asli;

- Nilai Ujian Sekolah dipakai sebagai dasar proses seleksi Jalur Prestasi Akademik./ Nilai Ujian Sekolah (NUS)

- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya;

- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukan aslinya
melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Calon peserta didik yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Quran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas