Potensi Sumber Daya Alam di Indonesia: Sumber Daya Alam Hutan, Tambang, dan Kemaritiman
Materi IPS Kelas 7 SMP/MTs terkait tiga potensi sumber daya alam di Indonesia, yaitu sumber daya alam hutan, tambang, dan kemaritiman.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak materi tentang Potensi Sumber Daya Alam di Indonesia pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 7 SMP/MTs.
Artikel ini hanya membahas terkait potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Materi dalam artikel ini, dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Lantas, apa itu Sumber Daya Alam?
Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang terdapat di permukaan bumi serta dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berdasarkan kelestariannya, sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources) dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resource).
Baca juga: Mengenal Persebaran Sumber Daya Alam di Indonesia
Sumber daya alam yang dapat diperbarui misalnya tanah, air, dan hutan. Sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui misalnya gas, minyak bumi, timah, dan batu bara.
Potensi Sumber Daya Alam di Indonesia
1. Sumber Daya Alam Hutan
Sumber daya hutan telah memberikan peranan signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Hutan merupakan suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektare dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30 persen.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63 persen atau seluas 120,6 juta hektare daratannya sebagai kawasan hutan. Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
a) Hutan Produksi
Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan baku produksi. Fungsi ekonomi hutan produksi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan semua potensi yang terdapat di dalam hutan produksi seperti kayu, dan rotan. Pemanfaatan hutan produksi dapat dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.
b) Hutan Lindung