Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur zonasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Tampilan laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur zonasi tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.

Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 zonasi ditentukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari jarak rumah tempat tinggal peserta (domisili) dengan sekolah tujuan.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 zonasi dibuka pada 3-5 Juli 2023. 

Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur zonasi adalah 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi

BERITA REKOMENDASI

- Pendaftaran: 3 - 5 Juli 2023

- Verifikasi: 3 - 5 Juli 2023

- Pengumuman: 8 Juli 2023

- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023

Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi


Persyaratan Umum:

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas